Berita

    Masih Penasaran, Ini Cara Balik Nama Mobil & Biayanya

    Apakah Anda berencana untuk menjual mobil pribadi? Jika iya, maka ada beberapa hal yang harus Anda ketahui seperti cara balik nama mobil, biaya balik nama mobil, syarat balik nama mobil, dan biaya cabut berkas mobil. 

    1. Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan datang langsung ke kantor Samsat yang ada di wilayah Anda. Jangan lupa untuk membawa serta mobil Anda.
    2. Setelah itu, mobil yang Anda bawa akan melalui tahapan pengecekan fisik terlebih dahulu.
    3. Jika sudah, Anda bisa langsung pergi ke loket pendaftaran. Di sana disediakan formulir. Akan tetapi biasanya formulir ini juga tersedia di resepsionis atau petugas jaga.
    4. Isi formulir tersebut dengan sebenar-benarnya. Jika sudah maka serahkan kembali formulir tersebut ditambah dengan persyaratan yang sudah Anda bawa ke petugas.
    5. Setelah itu petugas akan mengecek semua persyaratan yang sudah Anda serahkan apakah sudah lengkap atau belum.
    6. Jika dirasa semua data persyaratan sudah lengkap dan formulir sudah terisi dengan benar, maka bukti tanda terima akan diberikan oleh pihak petugas.
    7. Lalu pergilah ke kasir untuk melakukan pembayaran.
    8. Setelah itu Anda tinggal menunggu dan mengambil STNK dan BPKB yang sudah selesai digarap di loket.

    Biaya untuk melakukan balik nama mobil pun bervariasi, akan tetapi Anda bisa menjadikan Peraturan Pemerintah No. 76 Thn. 2020 yang mana kurang lebih berisi sebagai berikut:

    1. Biaya pendaftaran, biasanya dipatok sebesar Rp. 75.000,- hingga Rp. 100.000,-.
    2. Biaya TNKB sebesar Rp. 100.000,-.
    3. Biaya penerbitan BPKB sebesar Rp. 375.000,-.
    4. Biaya penerbitan STNK sebesar Rp. 200.000,-.
    5. Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor biasanya beda – beda di tiap samsat daerah. Hal demikian dapat terjadi karena dihitung berasal dari beberapa persen dari harga beli kendaraan Anda.
    6. Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tergantung dari jumlah kendaraan yang Anda miliki. Apabila lebih dari satu maka pajak yang akan dikenakan progresif.
    7. Subangan wajib dana kecelakaan lalu lintas sebesar Rp. 143.000,- dan sifatnya sangatlah wajib.

    Syarat Balik Nama Mobil

    Ada beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi yaitu sebagai berikut:

    1. Kartu tanda identitas yaitu KTP (Kartu TAnda Penduduk) yang asli dan fotokopiannya.
    2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan foto copy.
    3. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang asli dan foto copy.
    4. Dokumen kwitansi pembelian mobil yang sudah dilengkapi dengan materai Rp. 10.000,-. Bawa yang asli dan pasang materai pada fotokopiannya. Jangan lupa tandatangani terlebih dahulu oleh si penjual dan pembeli.
    5. Melakukan cek fisik kendaraan di kantor samsat dan membawa dokumen hasil cek fisik kendaraan tersebut.