Berita

    Featured Image

    Harus Lengkap, Ini Syarat Perpanjangan STNK Mobil

    STNK wajib dibawa jika ingin berpergian dengan menggunakan kendaraan bermotor seperti mobil. STNK tersebut harus diperpanjang dengan membayar pajak STNK. Karena hal tersebut, ada beberapa berkas yang harus dibawa sebagai syarat perpanjang STNK terkhusus untuk mobil

    1. Perpanjang STNK Tahunan

    Sebelum hendak membayar pajak STNK tahunan, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan perpanjang STNK tahunan seperti yang ada di bawah ini.

    • STNK asli dari mobil yang akan dibayar pajaknya.
    • KTP asli pemilik mobil dan tentunya nama yang tertera harus sama dengan STNK. Jika mobil adalah milik perusahaan, Anda dapat membawa NPWP, SIUP, dan TDP milik perusahaan.
    • Surat kuasa jika pembayaran ditangani oleh orang lain.
    • Sejumlah uang untuk pembayaran pajak. Anda dapat memeriksa secara online berapa biaya yang akan dibayarkan.
    • BPKB untuk beberapa daerah tertentu. Jadi, memang tidak semua daerah mewajibkan untuk membawa BPKB. Tergantung daerah Anda, apabila memang wajib, Anda harus membawanya sekalian.
    • Jika mobil diurus orang lain dalam pembayarannya, maka Anda wajib menyertakan surat kuasa.

    2. Perpanjang STNK 5 Tahun

    Sebelum hendak membayar pajak STNK 5 tahun Anda harus menyiapkan beberapa syarat perpanjang STNK berikut ini

    • Yang pertama, BPKB. Jika mobil masih dalam masa cicilan, Anda harus menghubungi leasing untuk mengambil surat keterangan dari mereka.
    • Mobil yang akan dibayarkan pajaknya. Hal tersebut ditujukan untuk memeriksa nomor rangka dan nomor mesin mobil tersebut.
    • Sejumlah uang biaya perpanjang STNK 5 tahun yang tentunya berbeda dari jumlah pajak STNK tahunan.

    Selain tiga di atas, berkas-berkas yang disiapkan sama seperti membayar pajak tahunan. Adapun syarat perpanjang STNK mobil tersebut adalah STNK asli, KTP atau NPWP, SIUP, dan TDP milik perusahaan, serta surat kuasa.

    Cara Perpanjang STNK

    1. Perpanjang STNK Tahunan

    Untuk membayar pajak ini, Anda dapat mengunjungi samsat di daerah Anda. Setelah itu lakukan langkah berikut ini.

    • Mengambil formulir yang disediakan lalu diisi sesuai dengan data yang diminta. Pastikan formulir tersebut untuk membayar pajak STNK tahunan.
    • Serahkan formulir dan semua persyaratan pada loket pendaftaran. Lalu, tunggu panggilan berikutnya.
    • Jika tidak ada kesalahan pada berkas, Anda akan diberitahukan berapa banyak yang harus dibayar dan kemudian Anda harus menyerahkan biaya tersebut ke loket pembayaran.
    • Setelah dibayar, Anda harus menunggu kembali hingga mendapat panggilan lagi untuk diberikan STNK dan SKPD yang baru diterbitkan.