Cek Fungsi dan Syarat Dari Smart SIM Yang Bisa Juga Digunakan Sebagai Uang Elektronik

icon 24 October 2021
icon Admin
Perkembangan teknologi ikut menghadirkan inovasi. Salah satunya adalah peluncuran Smart SIM oleh Korlantas Polri untuk mendukung kinerja mereka, dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. SIM pintar terbilang canggih. Ia dilengkapi chip khusus yang mencatat berbagai aktivitas pelanggaran serta data forensik pemilik. Hal ini tentu membuat penggunanya akan berpikir dua kali untuk melakukan pelanggaran di jalan. Data forensik yang yang tercatat dalam SIM pintar antara lain identitas diri seperti NIK KTP yang tertera Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), nama orang tua, hingga alamat email.

Keunggulan Smart SIM

Smart SIM bisa digunakan sebagai uang elektronik atau e-money. Ini memudahkan pengguna kartu bisa bertransaksi tanpa uang, di tempat-tempat tertentu yang sudah menggunakan fasilitas pembayaran non tunai. Pengguna top up SIM pintar ini dengan saldo maksimal Rp 2 juta. SIM Pintar juga dapat digunakan untuk membayar tol, KRL, MRT dan Parkir dengan sistem pembayaran online. Kartu ini juga bisa difungsikan sebagai alat pembayaran saat berbelanja di minimarket atau toko yang bekerjasama dengan Korlantas.

SIM pintar yang ingin digunakan sebagai alat pembayaran elektronik seperti e-money perlu diaktivasi. Caranya dengan mengunjungi salah satu kantor cabang bank Mandiri, BNI atau BRI untuk proses aktivasi. Dilengkapi dengan chip, SIM pintar bisa merekam pelanggaran lalu lintas oleh pengguna kartu. Hal ini memudahkan aparat dalam penegakan aturan, karena selain tilang digital melalui kamera pengawas di jalan, SIM di kantong juga memiliki fungsi pengawasan,