Simak Syarat dan Biaya Urus STNK Ganti Warna Mobil

icon 7 June 2022
icon Admin
Saat Anda merasa bosan dengan warna mobil, tak perlu beli baru cukup ganti warna. Apalagi sekarang proses penggantian warna mobil semakin mudah dan cepat. Namun, perlu diketahui bahwa STNK mobil juga perlu diurus karena data yang ada di dalamnya juga berubah. 

Syarat Pengurusan STNK Mobil

Pada STNK, terdapat data warna kendaraan. Artinya, saat Anda melakukan perubahan warna atau pengecatan maka data tersebut harus berubah juga. Jika tidak maka Anda bisa saja mengalami tilang dan polisi akan menemukan perbedaan data tersebut. 

Sangat disarankan untuk segera melakukan pengurusan STNK setelah warna mobil diubah. Jika tidak segera diurus maka bisa saja menimbulkan masalah di kemudian hari. Berikut ini adalah beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mengurus STNK saat ganti warna mobil:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi lengkap. 
  • Tanda bukti KTP atau identitas.
  • BPKB dan STNK.
  • Hasil cek fisik mobil. 
  • Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk melakukan pengubahan warna kendaraan bermotor pada STNK. 
  • Surat keterangan dari bengkel yang mengubah warna (disertai DPT/NIB, SIUP, NPWP, serta keterangan domisili).

Syarat yang dibutuhkan bisa dikatakan mudah dan tidak ribet. Semua persyaratan tersebut sudah diatur oleh Peraturan Kepolisian RI No.7 tahun 2021. Jika semua persyaratan sudah dipenuhi maka proses pengurusan STNK mobil bisa segera dilakukan.