Pahami Fungsi Smart SIM Beserta Syarat & Biayanya

icon 25 February 2022
icon Admin

Syarat dan Biaya Smart SIM

Berikut ini adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk menerbitkan maupun memperpanjang sim pintar.

Syarat mengajukan pembuatan baru:

Seperti persyaratan membuat SIM pada umumnya, yang wajib dipenuhi dan dilengkapi ketika seseorang ingin membuat surat izin mengemudi adalah dimulai dari usia yang wajib 17 tahun, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta formulir pengajuan pembuatan SIM, dan rumusan sidik jari. Alur pembuatannya adalah: 

  • Mengunjungilaman: http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/update atau aplikasi Digital Porlantas Polri yang tersedia di google play store maupun appstore
  • Mengisi form pengajuan pendaftaran SIM yang tersedia 
  • Melakukan pembayaran setelah diterimanya kode pembayaran 
  • Mendatangi kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) terdekat atau pelayanan SIM keliling untuk pencocokan data dan melakukan ujian baik ujian teori maupun praktik
  • Menunggu hasil, jika dinyatakan lulus, maka Anda bersedia untuk mendapatkan SIM

Sedangkan untuk perpanjangan, syarat yang diperlukan cukup mengunjungi kantor Satpas dan membawa SIM lama, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat dari dokter yang kemudian akan diproses oleh pihak petugas.