Pahami Fungsi Smart SIM Beserta Syarat & Biayanya
Smart SIM merupakan jenis SIM terbaru yang menggunakan bantuan teknologi dan mengandung chip yang menjadikannya sim elektronik. SIM pintar ini mulai berlaku sejak September 2019 yang resmi diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas POLRI).
SIM elektronik dengan fitur chip ini dapat diakses lewat aplikasi SIM online yang begitu dipindai akan terlihat data-data pemiliknya.
Pemberlakuan jenis SIM elektronik ini tentunya memiliki keunggulan yang menarik dan tidak dimiliki oleh jenis SIM sebelumnya. Keunggulan SIM pintar dibalut dalam fungsi-fungsi yang kini bisa dimanfaatkan pada Surat Izin Mengemudi keluaran terbaru ini.
Fungsi Smart SIM
- Mengetahui rekam lalu lintas (kecelakaan dan pelanggaran)
Hal yang menarik dari kemunculan SIM pintar adalah SIM ini dapat merekam aktifitas lalu lintas seperti kecelakaan yang melibatkan pengemudi pemilik SIM dan pelanggaran apa saja yang telah dilakukan oleh pemegang SIM.
Seluruh kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada pemilik SIM yang diketahui oleh kepolisian, datanya akan diinput dan direkam serta terupdate pada SIM ini.
- Memiliki data forensik
Yang dimaksud dengan SIM ini memiliki data forensik, yaitu pada SIM ini memuat data-data mulai dari data nama orang tua, nama lengkap pemilik sim, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, nomor kontak darurat, dan nomor ponsel.
- Alat bertransaksi
Yang menarik, SIM pintar dapat digunakan sebagai alat transaksi dalam bentuk uang elektronik. Uang elektronik pada SIM ini dapat dimanfaatkan untuk membayar tol, transportasi umum seperti KRL dan MRT, kemudian bisa digunakan untuk berbelanja di gerai-gerai yang telah bekerja sama, serta untuk membayar parkir.
Untuk top-up atau pengisian saldo uang elektronik pada SIM bisa melalui bank dan juga ATM. Bank yang telah bekerja sama dengan sistem uang elektronik pada SIM ini di antaranya, yaitu Bank DKI, BRI, Mandiri, dan BNI.
Syarat dan Biaya Smart SIM
Berikut ini adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk menerbitkan maupun memperpanjang sim pintar.
Syarat mengajukan pembuatan baru:
Seperti persyaratan membuat SIM pada umumnya, yang wajib dipenuhi dan dilengkapi ketika seseorang ingin membuat surat izin mengemudi adalah dimulai dari usia yang wajib 17 tahun, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta formulir pengajuan pembuatan SIM, dan rumusan sidik jari. Alur pembuatannya adalah:
- Mengunjungilaman: http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/update atau aplikasi Digital Porlantas Polri yang tersedia di google play store maupun appstore
- Mengisi form pengajuan pendaftaran SIM yang tersedia
- Melakukan pembayaran setelah diterimanya kode pembayaran
- Mendatangi kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) terdekat atau pelayanan SIM keliling untuk pencocokan data dan melakukan ujian baik ujian teori maupun praktik
- Menunggu hasil, jika dinyatakan lulus, maka Anda bersedia untuk mendapatkan SIM