Ternyata Polisi Tidur Banyak Jenisnya, Berikut Ini Penjelasannya

icon 17 October 2021
icon Admin

Polisi tidur atau speed bump akrab dengan para pengendara motor dan mobil di Indonesia. Biasanya polisi tidur yang dibuat mirip gundukan kecil di tengah jalan kerap ditemukan di area jalan dengan gang di pemukiman, dan jalan-jalan kecil.

Polisi tidur dibuat dari coran semen atau aspal berbentuk melintang di tengah jalan dengan tingkat kemiringan atau kelandaian tertentu. Polisi tidur berfungsi untuk keamanan berkendara. Ditujukan untuk memperlambat laju kendaraan di titik-titik tertentu yang rentan dengan kecelakaan.

Menilik sejarah, speed bump pertama ada di New Jersey, Amerika Serikat. Undakan kecil ini dibuat tahun 1906, yang dibuat oleh seorang pekerja bangunan dengan ketinggian 13 cm, agar pengendara mengurangi laju kendaraan saat ingin melintas.

Speed bump sendiri, yang dianggap efektif untuk membuat pengendara mengurangi laju kendaraan kemudian diterapkan di Indonesia. Pada tahun 2021, kata itu diadaptasi dengan nama polisi tidur dan masuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Dalam KBBI, polisi tidur memiliki makna permukaan bagian jalan yang ditinggikan melintang untuk memperlambat laju kendaraan. Biasanya ini banyak terpasang di jalan pemukiman, area privat, parkiran, dan sekitar jalan tol.

Jenis-jenis Polisi Tidur

Sebagai pengendali pembatas kecepatan kendaraan, polisi tidur memiliki bentuk, warna dan ukuran yang berbeda-beda sesuai peruntukannya

 1. Speed Bump

Polisi tidur jenis ini, biasa ditemukan di lingkungan terbatas, seperti area parkir atau area privat. Ia dibuat untuk kendaraan dengan laju dibawah 10 kilometer per jam. Speed Bump memiliki lebar bagian atas  minimal 15 cm atau 150 mm, ketinggian maksimal 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian 15 %.

Speed Bump memiliki kombinasi warna hitam dan kuning atau hitam dan putih. Polisi tidur dengan warna hitam memiliki ketentuan ukuran selebar 30 cm. Sementara warna kombinasi hitam putih yaitu 20 cm. Ketentuan sudut pewarnaannya ke kanan sebesar 30 hingga 45 derajat.

2. Speed Hump

Speed hump memiliki ukuran lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50 %. Jenis polisi tidur ini digunakan untuk kendaraan dengan laju maksimal 20 Kilometer per jam. Ia biasa ditemukan di jalan-jalan lokal gang, atau pemukiman.

Speed Hump berfungsi mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang bisa diseberangi oleh pejalan kaki semacam zebra cross. Bentuknya berupa tonjolan dengan permukaan yang lebih luas dari speed bump. Ciri Speed Hump dilaburi car berwarna kombinasi warna hitam dan kuning atau hitam dan putih.

3. Speed Table

Polisi tidur Speed Table digunakan di jalan lebar untuk penyeberangan. Ia dipakai untuk menahan laju kendaraan dengan kecepatan maksimal 40 km per jam. Sebagai alat pembatas jalan, ia mendapat sebutan garis kejut yang dibuat untuk jalan lokal, jalan kolektor, dan jalan lingkungan.

Speed table banyak dijumpai di jalan menuju gerbang jalan tol. Ketentuan lebarnya mencapai 660 cm, dengan kelandaian 15% dan tinggi maksimum 80-90 mm. Ia menggunakan kombinasi warna hitam dan kuning atau warna hitam dan putih. Ia juga memiliki lebar warna cat sesuai ketentuan, dimana warna hitamnya 30 cm dan 20 cm sebagai warna kombinasi.

Nah, itu dia 3 jenis polisi tidur yang yang berada di jalan raya ataupun gang kecil yang sering kamu temui. Kamu harus hati - hati dalam melewati polisi tidur agar sokbreker mobil kamu tidak mengalami kerusakan yang fatal. Dan apabila mobil kamu mengalami kerusakan , kamu bisa menghubungi kami di website Dealer Suzuki Indomobil Multitrada melalui layanan HALO SUZUKI.