Hak dan Kewajiban Anda saat Ditilang: Apa yang Perlu Diketahui
Pasti ada rasa panik ketika Anda ditilang polisi saat berkendara. Namun, ternyata reaksi tersebut bukanlah reaksi yang bijak. Karena saat sanksi tilang berlangsung, harusnya Anda mengetahui cara mengatasinya serta tahu bahwa ada hak dan kewajiban yang menjadi milik Anda.
Biasanya, sanksi tilang berakhir pada denda tilang. Lebih lengkapnya, simak artikel ini sampai tuntas! Anda akan dipandu dan diberikan informasi cara mengatasi sanksi tilang dengan baik dan bijak.
Begini 5 Hal yang Perlu Anda Ketahui saat Ditilang Polisi
Beberapa pemilik kendaraan atau bahkan Anda pernah melakukan pelanggaran lalu lintas yang berakibat pada adanya sanksi tilang. Jika hal ini terjadi pada Anda, jangan panik dan jangan pula menghindar! Berikut ini 5 hal penting yang perlu Anda ketahui tentang sanksi tilang.
-
Variasi Pelanggaran
Sanksi tilang sebenarnya bisa dicegah jika Anda adalah pengendara yang bertanggung jawab dan taat aturan. Namun, kadang kala, ada beberapa waktu Anda ingin melakukan pelanggaran dan berakhir mengalami sanksi tilang.
Sebelum mengetahui proses sanksi tilang, sebaiknya Anda perlu mengetahui variasi pelanggaran yang berisiko mendapatkan sanksi tilang, yaitu:
-
Tidak menggunakan sabuk pengaman;
-
Tidak memakai helm saat berkendara motor;
-
Melanggar rambu lalu lintas;
-
Menggunakan plat nomor palsu;
-
Menelepon saat berkendara.
-
Jenis Operasi Razia
Selain jenis pelanggaran, sebagai pemilik kendaraan Anda juga perlu mengetahui berbagai jenis operasi razia yang dilakukan polisi. Ada 6 jenis razia yang sering dilaksanakan dan sebaiknya Anda memperhatikan waktu-waktu ini:
-
Operasi Lilin (dilakukan pada hari mendekati hari raya Natal dan Tahun Baru);
-
Operasi Zebra (biasanya dilakukan antara bulan November-Desember);
-
Operasi Patuh (dilakukan menjelang bulan Ramadhan);
-
Operasi Lintas (pelaksanaannya tiba-tiba dan kapan saja);
-
Operasi Ketupat (dilakukan menjelang Idul Fitri sampai H+7 Lebaran);
-
Operasi Keselamatan (operasi khusus yang berfokus pada edukasi aman berkendara).
-
Ketahui Jenis Surat Tilang
Berikutnya, Anda juga wajib tahu jenis-jenis surat tilang yang dikeluarkan oleh polisi untuk pelanggar. Terdapat dua jenis surat tilang berdasarkan warna, yang mana warna-warna tersebut memiliki arti khusus masing-masing. Berikut ini penjelasannya:
-
Surat tilang warna merah: pelaku pelanggar lalu lintas yang menolak dakwaan/sanksi tilang polisi.
-
Surat tilang warna biru: merupakan surat yang umum diberikan bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.
-
Tetap Tenang saat Menghadapi Polisi
Jika pada suatu saat tertentu ternyata Anda mendapatkan sanksi tilang, hal pertama yang harus dilakukan adalah tetap tenang. Banyak kasus pengendara yang langsung ketakutan atau bahkan marah-marah ketika ditilang.
Hal tersebut tidaklah bijak dan justru akan membuat kondisi menjadi tidak kondusif. Maka dari itu, perlu kiranya Anda untuk tetap tenang dan bertanya tentang hal yang Anda langgar kepada polisi yang bertugas.
-
Prosedur Pembayaran Denda
Berdasarkan poin-poin di atas, disarankan jika Anda lebih bijak untuk menghadapi sanksi tilang agar tidak mendapatkan surat tilang berwarna merah. Adapun jika Anda terkena tilang, maka ada prosedur pembayaran denda yang harus Anda lakukan.
Anda dapat melakukan pembayaran denda dengan ikut sidang kasus tilang atau membayar dengan transfer (biasanya ini kasus e-Tilang). Jika Anda memilih sidang kasus tilang, maka Anda harus datang ke pengadilan, mengikuti sidang, dan membayar denda.
Namun, jika Anda terkena e-Tilang, maka Anda cukup login ke situs e-Tilang, memasukkan nomor blanko. Pastikan jika identitas pelanggar sudah benar dan membayar nominal denda agar STNK Anda dapat kembali.