Ketahui Jarak Aman Berkendara Menurut Aturan Yang Berlaku
Mengendarai mobil di jalan raya dan di jalan tol tentu memiliki perbedaan baik itu tingkat kemacetan, kendaraan hingga kecepatan.
Jalan tol selalu menjadi alternatif favorit bagi para pengendara roda empat karena akses jalannya yang bebas hambatan serta batas kecepatannya pun tinggi.
Hanya saja, dengan kedua ciri khas dari jalan tol tersebut, juga terasa cukup rawan terhadap kecelakaan apabila Anda tidak menjaga jarak aman berkendara sesuai dengan aturan kecepatan yang berlaku.
Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan aturan terkait batasan kecepatan mobil, sebagai berikut:
- Kecepatan 60 km/jam, jarak minimal 40 meter dan jarak aman 60 meter
- Kecepatan 70 km/jam, jarak minimal 50 meter dan jarak aman 70 meter
- Kecepatan 80 km/jam, jarak minimal 60 meter dan jarak aman 80 meter
- Kecepatan 90 km/jam, jarak minimal 70 meter dan jarak aman 90 meter
- Kecepatan 100 km/jam, jarak minimal 80 meter dan jarak aman 100 meter
Tips Menjaga Jarak Aman Saat Berkendara
Ada 2 tips yang bisa Anda terapkan agar tetap bisa menjaga jarak aman berkendara selama berada di perjalanan, sebagai berikut: