Memahami Plat Mobil Putih dan Perbedaannya dengan Plat Hitam
Di Indonesia, plat nomor kendaraan memainkan peran penting dalam identifikasi dan penegakan hukum lalu lintas. Dua jenis plat mobil yang umum digunakan adalah plat putih dan plat hitam.
Meskipun tampak serupa, perbedaan dalam penggunaan dan peraturan yang mengatur masing-masing jenis plat cukup signifikan.
Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara plat putih dan plat hitam, termasuk peruntukan masing-masing jenis plat serta aturan yang mengatur penggunaannya.
Arti Warna Pada Plat Mobil
Plat nomor kendaraan di Indonesia memiliki beberapa warna. Selain plat hitam yang digunakan secara umum, plat lainnya yakni:
-
Plat Nomor Putih
Plat nomor putih yang memiliki tulisan berwarna hitam ini dipakai oleh kendaraan bermotor milik perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) atau kedutaan besar, dan Badan Internasional.
-
Plat Nomor Merah
Sementara untuk plat merah dengan tulisan berwarna putih, digunakan untuk kendaraan bermotor milik instansi pemerintah.
-
Plat Nomor Kuning
Lalu untuk kendaraan angkutan umum (angkot) atau transportasi publik, pemerintah memberikan plat warna kuning dengan tulisan hitam.
-
Plat Nomor Hijau
Terakhir adalah plat yang menunjukkan kendaraan bermotor pada area perdagangan bebas. Memiliki hak bebas bea masuk yang berdasarkan perundang-undangan.
Beda Plat Putih dan Hitam
Seperti jenis-jenisnya, perbedaan utama antara plat putih dan plat hitam terletak pada peruntukan dan penggunaannya. Plat putih digunakan oleh instansi pemerintah, BUMN, dan kendaraan diplomatik, sementara plat hitam digunakan oleh kendaraan pribadi dan perusahaan swasta.
Ini untuk peruntukkan awal. Sekarang, peraturan telah diganti karena plat warna putih sudah bisa digunakan untuk perorangan.
Saat ini, beberapa kendaraan diwajibkan untuk berganti dengan plat warna putih. Hal ini karena Indonesia mulai menerapkan tilang elektronik (ETLE). Kepolisian meletakkan kamera pengawas pada beberapa titik penting untuk memantau pelanggaran di jalan.
Sifat kamera yang menyerap warna gelap seperti hitam, membuat pelanggar jadi lebih susah untuk diidentifikasi, sehingga pelanggaran lebih susah terekam karena tidak tertangkap kamera.
Sebaliknya, penggunaan warna putih ternyata jauh lebih efektif karena dapat ditangkap kamera ETLE dengan lebih mudah dan jelas.
Kamera jadi bisa dengan mudah membaca keterangan plat mobil, khususnya di angkat dan huruf yang sukar dibedakan sistem. Misalnya, angka 1 dan I, lalu angka 5 dan huruf S.
Kapan Aturan Berlaku?
Jika kendaraan pribadi Anda belum berganti plat warna putih, tentu Anda tidak perlu khawatir.
Sebab, saat ini pemberlakuan plat nomor dengan warna putih masih untuk kendaraan tertentu seperti kendaraan unit baru dan kendaraan yang telah memperbarui nomor plat.
Anda bisa berganti warna plat setelah masa berlaku plat sebelumnya telah habis. Jadi, tidak semua kendaraan wajib berganti plat. Kepolisian menargetkan, seluruh plat kendaraan pribadi akan berganti warna putih pada tahun 2027 mendatang.
Syarat Ubah Plat Putih
Ada beberapa syarat yang bisa Anda lakukan untuk mengubah plat dan melakukan pembayaran pajak. Berikut syaratnya!
-
STNK asli;
-
KTP Elektronik asli;
-
Membawa SKKP atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan SKPD atau Surat Ketetapan Pajak Daerah terakhir;
-
BPKB asli;
-
Menyertakan bukti cek fisik kendaraan dari petugas Samsat.
Anda bisa membayar pajak dan membawa kendaraan ke Samsat untuk berganti plat. Pastikan datang lebih awal agar tidak mengantre terlalu lama.