Simak Syarat dan Biaya Urus STNK Ganti Warna Mobil

icon 7 June 2022
icon Admin

Pengurusan STNK ini bisa dilakukan langsung ke kantor Samsat pusat di kota atau kabupaten masing-masing. Untuk cek fisik, Anda bisa langsung melakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat. Di sana sudah ada petugas yang akan membantu proses cek fisik.

Penting untuk diketahui bahwa perubahan warna pada mobil akan sangat berpengaruh pada visual atau tampilan fisik mobil tersebut. Jadi jelas data yang ada di dalam STNK juga harus diubah agar tidak membingungkan. 

Mungkin proses yang harus dijalani memang sedikit rumit dan butuh waktu. Namun hal ini wajib dilakukan demi kebaikan Anda sebagai pemilik mobil. Selain itu, pengurusan STNK ini juga penting agar terasa lebih mudah dan aman saat Anda ingin menjual mobil tersebut. 

Biaya Pengurusan STNK Ganti Warna Mobil

Selain persyaratan dokumen, Anda juga harus memenuhi persyaratan biaya saat mengurus penggantian STNK mobil. Pada dasarnya urusan biaya ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No.76 Tahun 2020. Tepatnya mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Besarnya biaya pengurusan STNK ini sama dengan biaya penerbitan STNK yang baru. Untuk kendaraan mobil atau roda empat biayanya adalah Rp200.000,00. Namun perlu diketahui bahwa besar biaya ini bisa saja lebih besar jadi Anda sebaiknya menyediakan dana lebih.