Simak Syarat dan Biaya Urus STNK Ganti Warna Mobil

icon 7 June 2022
icon Admin

Saat Anda merasa bosan dengan warna mobil, tak perlu beli baru cukup ganti warna. Apalagi sekarang proses penggantian warna mobil semakin mudah dan cepat. Namun, perlu diketahui bahwa STNK mobil juga perlu diurus karena data yang ada di dalamnya juga berubah. 

Syarat Pengurusan STNK Mobil

Pada STNK, terdapat data warna kendaraan. Artinya, saat Anda melakukan perubahan warna atau pengecatan maka data tersebut harus berubah juga. Jika tidak maka Anda bisa saja mengalami tilang dan polisi akan menemukan perbedaan data tersebut. 

Sangat disarankan untuk segera melakukan pengurusan STNK setelah warna mobil diubah. Jika tidak segera diurus maka bisa saja menimbulkan masalah di kemudian hari. Berikut ini adalah beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mengurus STNK saat ganti warna mobil:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi lengkap. 
  • Tanda bukti KTP atau identitas.
  • BPKB dan STNK.
  • Hasil cek fisik mobil. 
  • Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk melakukan pengubahan warna kendaraan bermotor pada STNK. 
  • Surat keterangan dari bengkel yang mengubah warna (disertai DPT/NIB, SIUP, NPWP, serta keterangan domisili).

Syarat yang dibutuhkan bisa dikatakan mudah dan tidak ribet. Semua persyaratan tersebut sudah diatur oleh Peraturan Kepolisian RI No.7 tahun 2021. Jika semua persyaratan sudah dipenuhi maka proses pengurusan STNK mobil bisa segera dilakukan. 

Pengurusan STNK ini bisa dilakukan langsung ke kantor Samsat pusat di kota atau kabupaten masing-masing. Untuk cek fisik, Anda bisa langsung melakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat. Di sana sudah ada petugas yang akan membantu proses cek fisik.

Penting untuk diketahui bahwa perubahan warna pada mobil akan sangat berpengaruh pada visual atau tampilan fisik mobil tersebut. Jadi jelas data yang ada di dalam STNK juga harus diubah agar tidak membingungkan. 

Mungkin proses yang harus dijalani memang sedikit rumit dan butuh waktu. Namun hal ini wajib dilakukan demi kebaikan Anda sebagai pemilik mobil. Selain itu, pengurusan STNK ini juga penting agar terasa lebih mudah dan aman saat Anda ingin menjual mobil tersebut. 

Biaya Pengurusan STNK Ganti Warna Mobil

Selain persyaratan dokumen, Anda juga harus memenuhi persyaratan biaya saat mengurus penggantian STNK mobil. Pada dasarnya urusan biaya ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No.76 Tahun 2020. Tepatnya mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Besarnya biaya pengurusan STNK ini sama dengan biaya penerbitan STNK yang baru. Untuk kendaraan mobil atau roda empat biayanya adalah Rp200.000,00. Namun perlu diketahui bahwa besar biaya ini bisa saja lebih besar jadi Anda sebaiknya menyediakan dana lebih.

Dana lebih digunakan untuk jaga-jaga jika ada biaya administrasi yang mungkin diberlakukan oleh pihak Samsat. Selain itu sediakan juga biaya untuk cek fisik mobil. Meskipun sebagian besar Samsat tidak memberlakukan biaya cek fisik namun sediakan saja untuk persiapan. 

Perlu diketahui bahwa proses pengurusan STNK ini bisa memakan waktu cukup lama. Pasalnya proses yang dilakukan sama seperti penerbitan STNK baru. Jadi pastikan untuk bersabar dan ikuti prosedur yang memang sudah ditetapkan. 

Jika Anda tidak punya cukup waktu untuk mengurus secara langsung, maka bisa memakai jasa bantuan. Namun pastikan bahwa orang yang membantu mengurus STNK bisa dipercaya. Selain itu sediakan juga dana lebih untuk membayar biaya jasa pengurusan tersebut. 

Silakan pikirkan kembali saat ingin mengubah warna mobil. Jika memang merasa bosan dan ingin mengganti warna, maka pastikan Anda juga siap untuk mengurus dokumen kendaraan tersebut. Pastikan juga pengurusan STNK mobil segera dilakukan untuk menghindari hal-hal tak terduga.

Jika ingin melakukan repaint pada mobil Anda, Anda bisa mengunjungi https://indomobilsuzukidealer.co.id/ untuk mendapatkan jadwal yang sesuai dengan kebutuhan.