Cek Fungsi dan Syarat Dari Smart SIM Yang Bisa Juga Digunakan Sebagai Uang Elektronik
Perkembangan teknologi ikut menghadirkan inovasi. Salah satunya adalah peluncuran Smart SIM oleh Korlantas Polri untuk mendukung kinerja mereka, dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. SIM pintar terbilang canggih. Ia dilengkapi chip khusus yang mencatat berbagai aktivitas pelanggaran serta data forensik pemilik. Hal ini tentu membuat penggunanya akan berpikir dua kali untuk melakukan pelanggaran di jalan. Data forensik yang yang tercatat dalam SIM pintar antara lain identitas diri seperti NIK KTP yang tertera Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), nama orang tua, hingga alamat email.
Keunggulan Smart SIM
Smart SIM bisa digunakan sebagai uang elektronik atau e-money. Ini memudahkan pengguna kartu bisa bertransaksi tanpa uang, di tempat-tempat tertentu yang sudah menggunakan fasilitas pembayaran non tunai. Pengguna top up SIM pintar ini dengan saldo maksimal Rp 2 juta. SIM Pintar juga dapat digunakan untuk membayar tol, KRL, MRT dan Parkir dengan sistem pembayaran online. Kartu ini juga bisa difungsikan sebagai alat pembayaran saat berbelanja di minimarket atau toko yang bekerjasama dengan Korlantas.
SIM pintar yang ingin digunakan sebagai alat pembayaran elektronik seperti e-money perlu diaktivasi. Caranya dengan mengunjungi salah satu kantor cabang bank Mandiri, BNI atau BRI untuk proses aktivasi. Dilengkapi dengan chip, SIM pintar bisa merekam pelanggaran lalu lintas oleh pengguna kartu. Hal ini memudahkan aparat dalam penegakan aturan, karena selain tilang digital melalui kamera pengawas di jalan, SIM di kantong juga memiliki fungsi pengawasan,
Nantinya, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan di jalan raya oleh pemilik kartu secara otomatis terekam di server Korlantas IRSMS, sehingga memudahkan identifikasi. Menariknya lagi, jika ada kecelakan pengendara, maka secara otomatis akan terekam di server, sehingga memudahkan pertolongan.
Cara Pembuatan
Untuk mendapatkan Smart SIM, calon pengendara kendaraan bermotor hanya perlu datang ke Samsat atau mendaftarkan diri di website resmi Korlantas untuk ditindaklanjuti. Syaratnya tentu saja mengikuti informasi di Korlantas, dengan menyiapkan dokumen KTP, mengisi formulir permohonan serta sidik jari. Perlu diingat bahwa, mereka yang mendapat Smart SIM, adalah pengendara dengan usia minimal 17 tahun untuk ragam izin pengemudi ini seperti SIM C, SIM A dan SIM D. Mereka yang ingin mengurus SIM pintar tinggal mengunjungi website http://sim.korlantas.polri.go.id, isi formulir registrasi pengajuan SIM pintar, pilih golongan SIM, cantumkan alamat email dan nomor telepon serta isi data pribadi.