Cek Fungsi dan Syarat Dari Smart SIM Yang Bisa Juga Digunakan Sebagai Uang Elektronik

icon 24 October 2021
icon Admin

Perkembangan teknologi ikut menghadirkan inovasi. Salah satunya adalah peluncuran Smart SIM oleh Korlantas Polri untuk mendukung kinerja mereka, dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. SIM pintar terbilang canggih. Ia dilengkapi chip khusus yang mencatat berbagai aktivitas pelanggaran serta data forensik pemilik. Hal ini tentu membuat penggunanya akan berpikir dua kali untuk melakukan pelanggaran di jalan. Data forensik yang yang tercatat dalam SIM pintar antara lain identitas diri seperti NIK KTP yang tertera Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), nama orang tua, hingga alamat email.

Keunggulan Smart SIM

Smart SIM bisa digunakan sebagai uang elektronik atau e-money. Ini memudahkan pengguna kartu bisa bertransaksi tanpa uang, di tempat-tempat tertentu yang sudah menggunakan fasilitas pembayaran non tunai. Pengguna top up SIM pintar ini dengan saldo maksimal Rp 2 juta. SIM Pintar juga dapat digunakan untuk membayar tol, KRL, MRT dan Parkir dengan sistem pembayaran online. Kartu ini juga bisa difungsikan sebagai alat pembayaran saat berbelanja di minimarket atau toko yang bekerjasama dengan Korlantas.

SIM pintar yang ingin digunakan sebagai alat pembayaran elektronik seperti e-money perlu diaktivasi. Caranya dengan mengunjungi salah satu kantor cabang bank Mandiri, BNI atau BRI untuk proses aktivasi. Dilengkapi dengan chip, SIM pintar bisa merekam pelanggaran lalu lintas oleh pengguna kartu. Hal ini memudahkan aparat dalam penegakan aturan, karena selain tilang digital melalui kamera pengawas di jalan, SIM di kantong juga memiliki fungsi pengawasan,

Nantinya, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan di jalan raya oleh pemilik kartu secara otomatis terekam di server Korlantas IRSMS, sehingga memudahkan identifikasi. Menariknya lagi, jika ada kecelakan pengendara, maka secara otomatis akan terekam di server, sehingga memudahkan pertolongan.

Cara Pembuatan

Untuk mendapatkan Smart SIM, calon pengendara kendaraan bermotor hanya perlu datang ke Samsat atau mendaftarkan diri di website resmi Korlantas untuk ditindaklanjuti. Syaratnya tentu saja mengikuti informasi di Korlantas, dengan menyiapkan dokumen KTP, mengisi formulir permohonan serta sidik jari. Perlu diingat bahwa, mereka yang mendapat Smart SIM, adalah pengendara dengan usia minimal 17 tahun untuk ragam izin pengemudi ini seperti SIM C, SIM A dan SIM D. Mereka yang ingin mengurus SIM pintar tinggal mengunjungi website http://sim.korlantas.polri.go.id, isi formulir registrasi pengajuan SIM pintar, pilih golongan SIM, cantumkan alamat email dan nomor telepon serta isi data pribadi.

Setelah itu, calon pemilik SIM akan memperoleh kode bayar registrasi, diikuti dengan pembayaran dengan maksimal durasi 3 jam setelah mendapat kode bayar, setelah bayar pendaftar sekali lagi akan mendapat kode registrasi, untuk kelanjutan pengurusannya. Setelah daftar online, peserta datang ke kantor Satpas, atau SIM Keliling untuk melakukan verifikasi data dan menjalani ujian teori serta praktik. Apabila lulus tes, maka peserta langsung mendapatkan SIM.

 

Biaya Pembuatan

Pembuatan SIM pintar tidak jauh berbeda dengan SIM konvensional. Harga pembuatan SIM pintar ini juga sama saja. Bagi para pembuat SIM pintar baru diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait PNBP nomor 60 Tahun 2016. Rincian biaya pembuatannya antara lain biaya penerbitan untuk SIM A dan SIM A umum sebesar Rp 120 ribu, untuk SIM B1 dan SIM B1 umum sebesar Rp 120 ribu, SIM B2 dan SIM B2 umum sebesar Rp 120 ribu dan SIM C sebesar Rp 100 ribu. Penggunaan Smart SIM tentunya menunjukan komitmen kepolisian untuk bekerja lebih efektif dan terukur dalam penegakan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Selain itu, melalui kartu canggih ini, pemiliknya juga lebih bertanggung jawab dan sadar untuk menjadi pengguna jalan yang baik.

Hal ini tentu, karena sistem pengawasannya selalu mengikuti kemanapun ia bepergian dan ini, tentu akan memiliki dampak positif secara perlahan untuk mengubah perilaku berkendara seseorang di jalan. Inovasi ini juga memberikan kemudahan bagi pemilik kartu untuk berbagai aktivitas hariannya. Selain itu, SIM pintar ini juga akan menjadi bahan pertimbangan bagi pihak berwajib dalam evaluasi kepatuhan pemilik SIM sebagai pengguna jalan, sehingga saat perpanjangan SIM bisa diberikan catatan kritis untuk lebih bertanggung jawab di jalan, jika ingin mendapatkan lisensi tersebut.

 

Itulah semua informasi tentang SIM Pintar, perlu diketahui kalau kamu baru diperkenankan mengganti SIM lama ke SIM Pintar setelah masa berlaku SIM sudah habis atau akan segera habis masa berlakunya. Meskipun begitu, cara pembuatan SIM Pintar sangat mudah kan? Begitu pula dengan kamu yang ingin membeli mobil suzuki, cukup kunjungi website dealer Indomobil Multi Trada di https://www.indomobilsuzukidealer.co.id/ lalu pilih test drive mobil yang sesuai dengan keinginanmu,