Cek Fungsi dan Syarat Dari Smart SIM Yang Bisa Juga Digunakan Sebagai Uang Elektronik

icon 24 October 2021
icon Admin

Nantinya, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan di jalan raya oleh pemilik kartu secara otomatis terekam di server Korlantas IRSMS, sehingga memudahkan identifikasi. Menariknya lagi, jika ada kecelakan pengendara, maka secara otomatis akan terekam di server, sehingga memudahkan pertolongan.

Cara Pembuatan

Untuk mendapatkan Smart SIM, calon pengendara kendaraan bermotor hanya perlu datang ke Samsat atau mendaftarkan diri di website resmi Korlantas untuk ditindaklanjuti. Syaratnya tentu saja mengikuti informasi di Korlantas, dengan menyiapkan dokumen KTP, mengisi formulir permohonan serta sidik jari. Perlu diingat bahwa, mereka yang mendapat Smart SIM, adalah pengendara dengan usia minimal 17 tahun untuk ragam izin pengemudi ini seperti SIM C, SIM A dan SIM D. Mereka yang ingin mengurus SIM pintar tinggal mengunjungi website http://sim.korlantas.polri.go.id, isi formulir registrasi pengajuan SIM pintar, pilih golongan SIM, cantumkan alamat email dan nomor telepon serta isi data pribadi.

Setelah itu, calon pemilik SIM akan memperoleh kode bayar registrasi, diikuti dengan pembayaran dengan maksimal durasi 3 jam setelah mendapat kode bayar, setelah bayar pendaftar sekali lagi akan mendapat kode registrasi, untuk kelanjutan pengurusannya. Setelah daftar online, peserta datang ke kantor Satpas, atau SIM Keliling untuk melakukan verifikasi data dan menjalani ujian teori serta praktik. Apabila lulus tes, maka peserta langsung mendapatkan SIM.