Kenali Jenis Tarif Pajak Progresif
Sebagai warga negara yang baik tentu kita tidak lepas dengan kewajiban membayar pajak pada negara. Baik itu pajak penghasilan, usaha, hingga harta mewah yang kita miliki. Pajak progresif merupakan salah satu jenis pajak yang berlaku di Indonesia.
Tahukah Anda apa itu tarif progresif dan apa saja jenis tarif pajak progresif? Sebagai warga negara yang telah diwajibkan membayar pajak, Anda harus mengetahui jenis pajak satu ini.
Tarif progresif merupakan tarif pembayaran pajak di mana besaran persentase bergantung pada kuantitas dan nilai objek pajak. Artinya, tarif progresif akan semakin tinggi apabila nilai serta jumlah objek mengalami kenaikan.
Misalnya Anda memiliki kendaraan bermotor. Tarif progresif merupakan beban pajak yang dibebankan kepada Anda, baik itu untuk mobil ataupun motor. Tarif progresif yang dibebankan pada Anda akan semakin banyak, seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang Anda miliki.
Untuk mengetahuinya lebih dalam mengenai jenis tarif progresif, silahkan simak ulasan berikut hingga akhir.
Jenis Tarif Pajak Progresif yang Berlaku di Indonesia
Tarif pajak progresif merupakan beban pajak yang dikenakan pada warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor. Artinya, bila Anda memiliki kendaraan bermotor baik itu mobil ataupun motor, Anda akan dikenakan tarif progresif.
Adapun jenis tarif progresif bisa Anda simak pada poin dan ulasan singkat berikut ini:
- Tarif Progresif - Tetap
Tarif progresif - tetap yaitu jenis tarif progresif dimana nilai persentase pajak tetap, tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan. Dalam pemungutannya, besaran pajak akan dipungut dengan persentase yang sama tanpa memandang nilai dan banyaknya objek pajak.
Tarif progresif - tetap biasanya diterapkan sesuai dengan peraturan pemerintah. Seperti penetapan bea materai yang telah ditentukan oleh pemerintah.
- Tarif Progresif - Progresif
Kedua yaitu tarif progresif - progresif. Di mana pada jenis tarif pajak progresif ini kenaikan persentase pada besaran pajak mengalami kenaikan sebanding dengan dasar pengenaan pajak.
Di Indonesia untuk tarif progresif ini diberlakukan PPh WP pribadi yaitu:
- Untuk pajak penghasilan dengan gaji lebih dari Rp50 juta akan dikenai tarif pajak sebesar 5%.
- Untuk penghasilan dengan gaji lebih dari Rp50 juta hingga Rp250 juta dikenai tarif pajak sebesar 15%.
- Untuk penghasilan dengan gaji lebih besar dari Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenai tarif pajak sebesar 25%.
- Untuk penghasilan diatas Rp500 juta akan dikenai tarif pajak sebesar 30%.