Kenali Jenis Tarif Pajak Progresif
Kedua yaitu tarif progresif - progresif. Di mana pada jenis tarif pajak progresif ini kenaikan persentase pada besaran pajak mengalami kenaikan sebanding dengan dasar pengenaan pajak.
Di Indonesia untuk tarif progresif ini diberlakukan PPh WP pribadi yaitu:
- Untuk pajak penghasilan dengan gaji lebih dari Rp50 juta akan dikenai tarif pajak sebesar 5%.
- Untuk penghasilan dengan gaji lebih dari Rp50 juta hingga Rp250 juta dikenai tarif pajak sebesar 15%.
- Untuk penghasilan dengan gaji lebih besar dari Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenai tarif pajak sebesar 25%.
- Untuk penghasilan diatas Rp500 juta akan dikenai tarif pajak sebesar 30%.
- Tarif Progresif - Degresif
Terakhir yaitu tarif progresif - degresif. Jenis tarif progresif satu ini memiliki nilai persentase pajak yang semakin menurun. Di mana, pada pemungutan beban pajak pada warga yang dikenai pajak akan berbanding terbalik dengan nilai objek pajak yang dimiliki.
Artinya semakin besar nilai objek pajak yang Anda miliki, maka nilai besaran persentase pajak yang akan dikenakan pada Anda akan menurun atau mengalami degresif.