Lampu Hazard saat Hujan Deras, Boleh atau Tidak?

icon 9 March 2026
icon Admin

Lampu hazard hanya boleh dinyalakan ketika sedang berhenti. Jika Anda nyalakan saat mobil melaju maka dapat menyebabkan kecelakaan karena pengemudi lainnya kebingungan. 

Air hujan yang berada di kaca pengemudi bisa mengakibatkan bias sinar lampu hazard yang akhirnya menyilaukan pengendara. 

Penggunaan Lampu Hazard dengan Tepat 

Lampu hazard memiliki aturannya sendiri dalam pemakaian. Penggunaan tersebut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pada Pasal 121 Ayat 1 dinyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus atau wajib melakukan pemasangan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain ketika berhenti maupun parkir dalam kondisi darurat di jalan. 

Kondisi darurat yang dimaksud bisa arena mogok, kecelakaan, atau Anda perlu mengganti ban. Nah isyarat lain tersebut adalah lampu darurat. Selain itu lampu hazard juga bisa Anda gunakan untuk:

  1. Mobil Sedang Mengalami Masalah