Berita

    Ternyata Polisi Tidur Banyak Jenisnya, Berikut Ini Penjelasannya

    Polisi tidur atau speed bump akrab dengan para pengendara motor dan mobil di Indonesia. Biasanya polisi tidur yang dibuat mirip gundukan kecil di tengah jalan kerap ditemukan di area jalan dengan gang di pemukiman, dan jalan-jalan kecil.

    Polisi tidur dibuat dari coran semen atau aspal berbentuk melintang di tengah jalan dengan tingkat kemiringan atau kelandaian tertentu. Polisi tidur berfungsi untuk keamanan berkendara. Ditujukan untuk memperlambat laju kendaraan di titik-titik tertentu yang rentan dengan kecelakaan.

    Menilik sejarah, speed bump pertama ada di New Jersey, Amerika Serikat. Undakan kecil ini dibuat tahun 1906, yang dibuat oleh seorang pekerja bangunan dengan ketinggian 13 cm, agar pengendara mengurangi laju kendaraan saat ingin melintas.

    Speed bump sendiri, yang dianggap efektif untuk membuat pengendara mengurangi laju kendaraan kemudian diterapkan di Indonesia. Pada tahun 2021, kata itu diadaptasi dengan nama polisi tidur dan masuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

    Dalam KBBI, polisi tidur memiliki makna permukaan bagian jalan yang ditinggikan melintang untuk memperlambat laju kendaraan. Biasanya ini banyak terpasang di jalan pemukiman, area privat, parkiran, dan sekitar jalan tol.

    Jenis-jenis Polisi Tidur

    Sebagai pengendali pembatas kecepatan kendaraan, polisi tidur memiliki bentuk, warna dan ukuran yang berbeda-beda sesuai peruntukannya

     1. Speed Bump

    Polisi tidur jenis ini, biasa ditemukan di lingkungan terbatas, seperti area parkir atau area privat. Ia dibuat untuk kendaraan dengan laju dibawah 10 kilometer per jam. Speed Bump memiliki lebar bagian atas  minimal 15 cm atau 150 mm, ketinggian maksimal 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian 15 %.

    Speed Bump memiliki kombinasi warna hitam dan kuning atau hitam dan putih. Polisi tidur dengan warna hitam memiliki ketentuan ukuran selebar 30 cm. Sementara warna kombinasi hitam putih yaitu 20 cm. Ketentuan sudut pewarnaannya ke kanan sebesar 30 hingga 45 derajat.

    2. Speed Hump

    Speed hump memiliki ukuran lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50 %. Jenis polisi tidur ini digunakan untuk kendaraan dengan laju maksimal 20 Kilometer per jam. Ia biasa ditemukan di jalan-jalan lokal gang, atau pemukiman.

    Speed Hump berfungsi mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang bisa diseberangi oleh pejalan kaki semacam zebra cross. Bentuknya berupa tonjolan dengan permukaan yang lebih luas dari speed bump. Ciri Speed Hump dilaburi car berwarna kombinasi warna hitam dan kuning atau hitam dan putih.