Hak dan Kewajiban Anda saat Ditilang: Apa yang Perlu Diketahui

Surat tilang warna biru: merupakan surat yang umum diberikan bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.
-
Tetap Tenang saat Menghadapi Polisi
Jika pada suatu saat tertentu ternyata Anda mendapatkan sanksi tilang, hal pertama yang harus dilakukan adalah tetap tenang. Banyak kasus pengendara yang langsung ketakutan atau bahkan marah-marah ketika ditilang.
Hal tersebut tidaklah bijak dan justru akan membuat kondisi menjadi tidak kondusif. Maka dari itu, perlu kiranya Anda untuk tetap tenang dan bertanya tentang hal yang Anda langgar kepada polisi yang bertugas.
-
Prosedur Pembayaran Denda
Berdasarkan poin-poin di atas, disarankan jika Anda lebih bijak untuk menghadapi sanksi tilang agar tidak mendapatkan surat tilang berwarna merah. Adapun jika Anda terkena tilang, maka ada prosedur pembayaran denda yang harus Anda lakukan.
Anda dapat melakukan pembayaran denda dengan ikut sidang kasus tilang atau membayar dengan transfer (biasanya ini kasus e-Tilang). Jika Anda memilih sidang kasus tilang, maka Anda harus datang ke pengadilan, mengikuti sidang, dan membayar denda.