Informasi Penting pada STNK dan Cara Menghitung Pajaknya

icon 6 July 2026
icon Admin

PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor yaitu sebesar 2% NJKB atau nilai jual mobil 

  • SWDKLL atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebesar Rp143.000

  • Kemudian untuk penghitungan tahun-tahun selanjutnya maka biaya STNK, BBN KB, dan TNKB tidak perlu dibayar kembali. Anda hanya perlu membayar PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasinya.

    1. Menghitung Pajak Lima Tahunan

    Kemudian ada pajak lima tahunan dengan rincian biaya sebagai berikut:

    • PKB 2%