Informasi Penting pada STNK dan Cara Menghitung Pajaknya
PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor yaitu sebesar 2% NJKB atau nilai jual mobil
SWDKLL atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebesar Rp143.000
Kemudian untuk penghitungan tahun-tahun selanjutnya maka biaya STNK, BBN KB, dan TNKB tidak perlu dibayar kembali. Anda hanya perlu membayar PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasinya.
-
Menghitung Pajak Lima Tahunan
Kemudian ada pajak lima tahunan dengan rincian biaya sebagai berikut:
-
PKB 2%