Informasi Penting pada STNK dan Cara Menghitung Pajaknya
Setelah mengetahui apa saja yang perlu dihitung, maka mari coba menerapkannya. Contohnya Anda memiliki mobil dengan NJKB sebesar Rp200.000.000. Maka untuk penghitungannya:
-
Tahun pertama
-
BBN KB 10% x Rp200.000.000 = Rp20.000.000
-
PKB 2% x Rp200.000.000 = Rp4.000.000
-
SWDKLLJ Rp143.000