Informasi Penting pada STNK dan Cara Menghitung Pajaknya
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan. Dokumen resmi tersebut diterbitkan oleh Samsat.
Tidak sendirian, Samsat akan bekerja sama dengan berbagai institusi terkait untuk penerbitannya seperti Dinas Pendapatan Provinsi, Polri, dan PT Jasa Raharja.
Secara umum STNK berfungsi sebagai bukti legalitas mobil Anda dan untuk catatan bayar pajak kendaraan.
Untuk itulah dengan memahami informasi penting di dalam STNK, Anda juga bisa mengetahui pajak STNK mobil Anda. Apa saja informasi yang dimaksud?
Informasi pada STNK
Dokumen resmi satu ini memiliki dua bagian, yakni lembaran induk yang umumnya Anda simpan dan lembar pajak STNK yang menunjukkan informasi pembayaran pajak secara detail. Lalu apa saja informasi pada STNK?
-
Plat nomor atau nomor registrasi kendaraan
-
Nama dan alamat yang memiliki mobil
-
Nomor mesin dan rangka
-
Tipe, merek, model, dan tahun pembuatan mobil
-
Jumlah roda dan bahan bakar
-
Warna mobil dan kapasitas mesin
-
Nomor BPKB, kode lokasi, hingga kantor samsat
-
Pajak dan masa berlaku
-
Berat kendaraan
-
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB
-
Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB
-
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ
-
Biaya administrasi untuk STNK
-
Biaya untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB
Mengetahui Cara Menghitung Pajak STNK
Ada dua jenis pajak yang perlu dihitung yaitu tahunan dan lima tahunan. Berikut informasinya:
-
Menghitung Pajak Tahunan
Untuk melakukan penghitungan pajak tahunan, ada beberapa biaya yang perlu Anda masukkan.Seperti:
-
TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebesar Rp100.000
-
BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berjumlah 10% dari harga jual mobil
-
Penerbitan STNK berjumlah sekitar Rp250.000
-
PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor yaitu sebesar 2% NJKB atau nilai jual mobil
-
SWDKLL atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebesar Rp143.000
Kemudian untuk penghitungan tahun-tahun selanjutnya maka biaya STNK, BBN KB, dan TNKB tidak perlu dibayar kembali. Anda hanya perlu membayar PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasinya.
-
Menghitung Pajak Lima Tahunan
Kemudian ada pajak lima tahunan dengan rincian biaya sebagai berikut:
-
PKB 2%
-
SWDKLLJ sebesar Rp143.000
-
Biaya administrasi sekitar Rp50.000
-
Biaya penerbitan STNK sekitar Rp200.000
-
Pengesahan STNK sekitar Rp50.000
-
Biaya administrasi untuk TNKB sebesar Rp100.000
-
Penerapan Penghitungan
Setelah mengetahui apa saja yang perlu dihitung, maka mari coba menerapkannya. Contohnya Anda memiliki mobil dengan NJKB sebesar Rp200.000.000. Maka untuk penghitungannya:
-
Tahun pertama
-
BBN KB 10% x Rp200.000.000 = Rp20.000.000
-
PKB 2% x Rp200.000.000 = Rp4.000.000
-
SWDKLLJ Rp143.000
-
TNKB Rp100.000
-
Biaya penerbitan dan administrasi STNK Rp250.000
Berarti pajak STNK tahun pertama yang perlu Anda bayar adalah Rp24.493.000
-
Pajak STNK selanjutnya Anda hanya membayar
-
PKB: Rp4.000.000
-
SWDKLLJ Rp143.000
-
Biaya administrasi Rp50.000
-
Jumlahnya = Rp4.193.000
-
Pajak STNK lima tahunan:
-
SWDKLLJ Rp143.000
-
PKB Rp4.000.000
-
Pengesahan STNK Rp50.000
-
Administrasi Rp50.000
-
Administrasi TNKB Rp100.000
-
Penerbitan STNK Rp200.000
-
Jumlahnya = Rp4.543.000
Dengan mengetahui informasi di dalam STNK dan cara menghitung pajak STNK Anda bisa memperkirakan pengeluaran tahunan dan lima tahunan untuk mobil.
Persiapan lebih dini pun bisa dilakukan seperti menyisihkan sebagian uang untuk tabungan pembayaran pajak STNK.
Ingin mendapatkan berbagai informasi mengenai dokumen dan kewajiban sebagai pemilik kendaraan lainnya? Kunjungi http://indomobilsuzukidealer.co.id.